Seputar Kehidupan Sekretariat Bersama PPA Cirebon , indramayu , majalengka , Kuningan
Monday, August 8, 2011
KADER KONSERVASI
Kader Konservasi
Kader konservasi adalah seseorang/sekelompok orang yang telah dididik atau ditetapkan oleh instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang secara sukarela berperan sebagai penerus upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, bersedia serta mampu menyampaikan pesan-pesan konservasi kepada masyarakat. Dengan demikian, seorang kader konservasi memiliki kegiatan dan tugas yang secara umum berkaitan dengan upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya beserta kesediaan dan kemampuan untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi kepada masyarakat disekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Adapun tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini yaitu agar generasi muda memiliki kepedulian dan rasa empati terhadap kondisi hutan dan lingkungan yang berada di Kabupaten Kuningan, khususnya terhadap keberadaan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, dengan harapan mereka mampu menjadi kader- kader untuk menyampaikan pesan-pesan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAH&E) kepada masyarakat di Kab. Kuningan yang notabene sebagai Kabupaten Konservasi, khususnya bagi kalangan teman- teman mereka di sekolahnya.
Jenis-Jenis Kegiatan Kader Konservasi
Berdasarkan arahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAH & E, jenis-jenis kegiatan yang diharapkan dapat dilaksanakan oleh Kader Konservasi baik perorangan maupun kelompok adalah :
a. Melaksanakan penerangan dan penyuluhan tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
b. Menyelenggarakan seminar/diskusi tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
c. Melakukan kegiatan penelitian atau ekspedisi tentang potensi flora, fauna dan ekosistemnya.
d. Membantu menjaga kelestarian alam kawasan-kawasan konservasi (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Taman Laut).
e. Menyebarluaskan informasi tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dalam bentuk barang cetakan.
f. Menjadi pemandu wisata alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Taman Laut).
g. Membuat tulisan/aritkel di media massa tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
h. Memanfaatkan media elektronik seperti radio dan TV sebagai sarana kampanye tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
i. Berupaya meningkatkan keterampilan dalam memanfatkan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
j. Melaporkan kepada petugas atau Polisi Kehutanan atau Jagawana bila terjadi perambahan hutan, pencurian flora, fauna ataupun hasil hutan ikutan lainnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment