SUMBER, (PRLM),- Jumlah mata air semakin menyusut, ratusan ribu pelanggan air PDAM di Cirebon terancam tidak mendapatkan pasokan air bersih, setelah terjadi kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Ciremai, Kab. Kuningan.
"Kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Ciremai mengakibatkan jumlah mata air terus menyusut," kata Ketua Yayasan Buruh dan Lingkungan Hidup (YBLH) Yoyon Suharyono," Jumat (6/8).
Menurut Yoyon, dari sekitar 1500 mata air yang ada saat ini tinggal 52 buah mata air. Oleh karena itu, apabila tidak ada keseriusan melakukan konservasi atas kawasan yang menjadi sumber mata air tersebut, kemungkinan 20 tahun lagi warga Cirebon tidak bisa menikmati air bersih.
Disebutkan, kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Ciremai Kuningan dan Majalengka lebih disebabkan karena penggundulan hutan dan aktivitas galian C. Akibatnya, lanjut dia, sumber mata air Cipaniis yang memasok air minum untuk warga Kota Cirebon dan sumber mata air Telaga Remis untuk pelanggan PDAM Kab. Cirebon terus mengalami penyusutan debit setiap tahunnya.
Diakuinya, debit di kedua sumber mata air di kaki Ciremai tersebut saat ini telah menyusut hingga 20 persen akibat aktivitas galian C di kawasan lindung tadi.
Yoyon yang juga sebagai duta Lingkungan Hidup Jawa Barat meminta, pihak Pemkab dan Pemkot Cirebon turut memikirkan konservasi sumber mata air yang dimanfaatkan untuk ratusan ribu warga Cirebon itu.
Kebutuhan air minum untuk warga Cirebon saat ini, lanjut Yoyon, sangat bergantung dari kedua sumber mata air tersebut. Oleh karena itu pemkab maupun pemkot Cirebon harus siap menambah anggaran untuk konservasi dari keuntungan penjualan air tersebut, jangan seluruhnya masuk PAD.
"Pengguna air termasuk sejumlah perusahaan yang memanfaatkan mata air gunung Ciremai seperti Indocement, PT Kereta Api dan Pertamina diminta untuk bersama-sama melakukan konservasi," katanya. (A-146/kur).***
Pikiran Rakyat
LINGKUNGAN ; Polisi Bubarkan Penghijauan Swadaya
Senin, 20 September 2010 12:50 Koran Kompas 20/09/10 Cirebon, Koran Kompas - Kepolisian Resor Cirebon di Jawa Barat, Minggu (19/9), membubarkan kegiatan penghijauan swadaya oleh para aktivis lingkungan di Cirebon. Para aktivis yang hendak menghijaukan bukit gundul tidak diperbolehkan menanam pohon karena tidak ada izin dari Polres Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mendatangi lokasi di Bukti Maneungteung, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 12.00. Saat itu 20-an aktivis yang berasal dari sejumlah organisasi pencinta lingkungan, seperti Petakala Grage, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Rakyat Pembela Lingkungan (Rapel) Cirebon, baru selesai menanam pohon di bukit gundul seluas 5 hektar tersebut.
”Kami diminta agar bubar karena tak ada izinnya. Karena tak ingin berkonflik, kami pun bubar,” kata Deddy Madjmoe, aktivis lingkungan dari Petakala Grage.
Kepala Polres Cirebon Ajun Komisaris Besar Edi Mardiyanto mengatakan, penghijauan di perbukitan Maneungteung tak berizin. Seharusnya para aktivis memberi tahu kegiatan mereka ke polres karena daerah bekas penggalian pasir ilegal itu masih dalam proses hukum. Selain itu, tambah Edi, daerah Maneungteung rawan longsor. ”Ini membahayakan para aktivis sendiri. Kalau terjadi apa-apa, bagaimana?” kata Edi.
Protes
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Ogi mempertanyakan tindakan polisi yang membubarkan aksi penanaman pohon.
Menurut Ogi, polisi ataupun pemerintah seharusnya mendukung kegiatan lingkungan, seperti penanaman pohon, karena merupakan kegiatan positif, apalagi kegiatan itu dilakukan secara swadaya.
”Saya heran mengapa harus ada izinnya karena selama ini kegiatan penanaman pohon, apalagi untuk penyelamatan lingkungan, tidak perlu izin,” katanya.
Menurut Ogi, jika masyarakat dipersulit untuk menanam pohon guna menyelamatkan lingkungan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan.
Upri Embreng, aktivis Petakala Grage, mengatakan, para aktivis di Cirebon mau secara sukarela menanam pohon karena Bukit Maneungteung merupakan salah satu pusat resapan air di wilayah timur Cirebon. (NIT)
Sumber : Koran KOMPAS