PENGERTIAN
Inggris: Advocacy = giving of public support to an idea, course of action or a belief.
Definisi lama: bantuan hukum di persidangan
Saat ini :
- bantuan hukum
- penyuluhan hukum
- pemberdayaan hukum
- pendampingan masyarakat terhadap kebijakan publik yang merugikan masyarakat
II. SEJARAH
Yunani : aristoteles dan Demosthenes
Romawi : orator-orator
Pandangan-pandangan mengenai advokasi secara relative baru timbul di zaman romawi kuno dan masuk ke dalam bidang moral. Advokasi merupakan kegiatan derma. Pandangan ini kemudian berkembang di abad menengah.
Di Indonesia advokasi pertama kali dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum yang kemudian setelah banyaknya LSM berdiri, advokasi banyak dilakukan oleh LSM.
III. DASAR FILOSOFIS DAN TUJUAN
Dasar filosofi advokasi adalah bahwa selalu ada saat dimana orang yang tidak mengerti hukum harus diberikan bantuan, hak-hak golongan masyarakat tertentu perlu diwujudkan dan demi terciptanya keadaan yang seyogya
Tujuan advokasi adalah menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, mendukung pelaksanaan peraturan kesejahteraan social, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab para petugas birokrasi dalam melaksanakan pengabdian pada masyarakat. Adapun tujuan utama advokasi adalah realisasi hak-hak masyarakat.
IV. BENTUK-BENTUK
- Advokasi preventif yang mencakup penyuluhan dan penerangan hukum serta kebijakan publik
- Advokasi diagnostik yaitu berupa konsultasi pemecahan masalah dari golongan sasaran, pemberian nasehat hukum.
- Advokasi pengendalian konflik yaitu advokasi yang bertujuan untuk mengatasi masalah hak-hak masyarakat secara konkrit
- Advokasi pembentukan hukum dan kebijakan
- Advokasi pembaharuan masyarakat
V. Strategi Advokasi
Advokasi harus dalam pelaksanaannya pertama kali harus mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat yang diadvokasi. Untuk itu diperlukan kemampuan:
1. Kemampuan berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran
2. Kemampuan mengarahkan partisipasi dari golongan sasaran
3. Kemampuan memilih waktu yang tepat
4. Kemampuan memberikan teladan
5. Penguasaan materi dan pengetahuan
6. Kemampuan negosiasi dan alternative penyelesaian sengketa.