PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Berangkat dari amanat konstitusi tersebut, telah terbit berbagai undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam, diantaranya adalah:
1. UU No. 05/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
2. UU No. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan
3. UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
5. UU No. 21/2001 tentang Minyak dan Gas
6. UU No. 07/2004 tentang Sumber Daya Air
7. UU No. 18/2004 tentang Perkebunan
8. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
10. UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Karakteristik undang-undang yang ada, yaitu undang-undang yang bersifat generalis dan undang-undang yang bersifat spesialis.
Undang-undang yang dikategorikan generalis adalah
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),
Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH),
Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR),
dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UUPD).
Adapun undang-undang yang dikategorikan undang-udang spesialis adalah undang-undang sektoral seperti Undang undang Kehutanan, Pertambangan, Sumber Daya Air, Minyak dan Gas, Perkebunan dan Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pokoknya tujuan Undang-undang Pokok Agraria ialah :
a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b. meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hokum pertanahan.
c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas
tanah bagi rakyat seluruhnya.”
Pembahasan mengenai pengelolaan sumber daya alam tidak bisa lepas dari pembahasan mengenai kewenangan pengelolaan, yang dalam hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UUPD).
Dalam UUPD8 disebutkan bahwa pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya, yang salah satunya adalah hubungan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Hubungan tersebut menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan. Lebih jauh disebutkan bahwa hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi:
a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan c.
penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan. Sementara itu hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah meliputi: a.
pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah; b.
kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah; dan
c. pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan juga dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan global. Salah satu fenomena perubahan iklim adalah gejala pemanasan global
(global warming)
yang terjadi akibat bertambahnya jumlah gas buangan di atmosfir yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, industri, dan transportasi. Pencemaran lintas batas negara seperti polusi asap akibat kebakaran hutan, pencemaran merkuri dan minyak di laut yang sering terjadi perlu diperhatikan demi menjaga kualitas lingkungan global. Sementara itu, komitmen pendanaan global melalui perjanjian internasional, misalnya
Kyoto Protocol (pemanasan global)
dan
Montreal Protocol (perlindungan ozon), belum dapat dijalankan sepenuhnya walaupun Indonesia telah meratifikasi Kyoto Protocol pada bulan Juli 2004. Selain itu, era globalisasi mengakibatkan semakin ketatnya persaingan produk-produk yang berbasis sumber daya alam. Persaingan tersebut dipengaruhi beberapa isu utama, antara lain isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14000), dan isu
property rights.
Sementara itu, secara khusus, sasaran yang ingin dicapai dalam bidang kehutanan adalah:
1.Terselesaikannya kepastian hukum atas status kawasan hutan;
2.Terwujudnya penegakan hukum dalam kasus pemberantasan penebangan liar;
3.Terselenggaranya kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan;
4.Terkelolanya kawasan konservasi secara terpadu;
5.Tersedianya informasi bagi pemanfaatan hasil hutan non-kayu;
6.Terwujudnya peran serta masyarakat dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan hutan;
7.Terwujudnya pola-pola kemitraan dalam pengelolaan hutan dan terwujudnya upaya penegakan hukum sektor kehutanan.
Sasaran yang akan dicapai dalam perbaikan kondisi sumber daya kelautan dan perikanan meliputi:
1.Menurunnya tingkat pelanggaran pemanfaatan dan perusakan sumber daya kelautan dan perikanan;
2.Meningkatnya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu, serta pengelolaan dan rehabilitasi terumbu karang,
mangrove, padang lamun dan biota laut lainnya;
3.Dihasilkannya jenis teknologi kelautan dan perikanan yang tepat guna dan ramah lingkungan;
4.Tersedianya data dan informasi kelautan dan perikanan yang “
realible dan up to date”;
5.Terselesaikannya beberapa peraturan perundangan di bidang kelautan dan perikanan.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan pertambangan adalah upaya inovatif untuk mengatasi penurunan produksi, meningkatkan cadangan, serta menjaga kelestarian lingkungan yang mencakup:
1.Meningkatnya kegiatan eksplorasi untuk mengetahui cadangan sumber daya mineral, minyak dan gas bumi;
2.Meningkatnya peluang usaha pertambangan kecil di wilayah terpencil;
3.Meningkatnya diversifikasi produk pertambangan dengan penerapan
good mining practices;
4.Meningkatnya rehabilitasi kawasan bekas pertambangan terbuka.
Selanjutnya, sasaran lain yang hendak dicapai dalam pengelolaan SDA dan LH adalah :
1. Meningkatnya kapasitas dan kelembagaan dalam mengelola SDA dan LH;
2.Meningkatnya penataan dan penegakan hukum dalam rangka melindungi dan merehabilitasi SDA;
3.Berkembangnya pemberdayaan dan perluasan partisipasi masyarakat madani dalam pengelolaan SDA dan LH; dan
4.Terinventarisasi dan terevaluasinya sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Arah kebijakan yang ditempuh dalam pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah:
1. Memanfaatkan SDA, termasuk jasa-jasa lingkungannya, secara efisien dan optimal dalam mendukung perekonomian nasional, dan sekaligus mendorong perubahan pola produksi dan konsumsi yang mengarah pada penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan;
2. Melindungi fungsi lingkungan hidup agar kualitas dan daya dukungnya tetap terjaga, sekaligus menjamin tersedianya ruang yang memadai bagi kehidupan masyarakat;
3. Mengembangkan sistem pengelolaan SDA dan LH yang mantap yang disertai dengan penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi yang ramah lingkungan dan pengembangan instrumen pendukung lainnya dalam pemanfaatan SDA dan perlindungan lingkungan hidup, yang berdasarkan pada prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam penegakan hukum, pengakuan hak azasi masyarakat adat dan lokal, dan perluasan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan;
4. Mengendalikan pencemaran lingkungan hidup untuk mencegah perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup baik di darat, perairan air tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
5. Meningkatkan kualitas dan akses informasi SDA dan LH dalam mendukung perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup;
6. Meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perlindungan lingkungan global.
Secara khusus, arah kebijakan pembangunan kehutanan ke depan adalah mewujudkan:
1. Pengelolaan sektor kehutanan secara terpadu;
2. Memelihara potensi kekayaan hutan yang ada agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan melakukan konservasi sumber daya hutan;
3. Penanggulangan kebakaran dan pemberantasan penebangan liar serta upaya penegakan hukumnya;
4. Mempercepat upaya rehabilitasi kawasan hutan yang sudah terdegradasi;
5. Melakukan desentralisasi kewenangan pengurusan kehutanan sehingga tercapai pengelolaan yang bersifat partisipatif dan melibatkan seluruh pihak.
Sementara itu, arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun 2005 mencakup:
1. Memelihara keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta ekosistem pesisir, lautan, perairan tawar dan pulau-pulau kecil;
2. Memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sedangkan arah kebijakan pembangunan sumber daya mineral mencakup:
1. Meningkatkan efektifitas pengelolaan sumber daya mineral serta melakukan konservasi dan rehabilitasi;
2. Mengusahakan pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup melalui penataan kelembagaan, penegakan hukum di bidang sumber daya mineral.
Sasaran yang hendak dicapai dalam program konversi SDA adalah terlindunginya kawasan konservasi dan kawasan lindung dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengkajian kembali kebijakan perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
2. Perlindungan sumber daya alam dari kegiatan pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploitatif terutama kawasan konservasi dan kawasan lain yang rentan terhadap kerusakan;
3. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati dari kepunahan, termasuk spesies-spesies pertanian dan biota-biota laut;
4. Pengembangan sistem insentif dalam konservasi sumber daya alam;
5. Penyusunan mekanisme pendanaan bagi kegiatan perlindungan sumber daya alam;
6. Inventarisasi hak adat dan ulayat dan pengembangan masyarakat setempat;
7. Peningkatan partisipasi masyarakat dan pengembangan kerja sama kemitraan dalam perlindungan dan pelestarian alam;
8. Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan-kawasan konservasi darat dan laut;
9. Perlindungan dan pengamanan hutan;
10. Penanggulangan dan pengendalian kebakaran hutan;
11. Peningkatan penegakan hukum terpadu dan percepatan penyelesaian kasus pelanggaran/kejahatan kehutanan;
12. Pemantapan pengelolaan kawasan konservasi dan hutan lindung;
13. Penguatan sarana dan prasarana pengelolaan kawasan konservasi;
14. Pembentukan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi dan kawasan lindung;
15. Pengembangan kawasan konservasi laut dan suaka perikanan;
16. Pengembangan budidaya perikanan berwawasan lingkungan;
17. Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundangan bidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup;
18. Evaluasi lingkungan dan kawasan konservasi alam geologi untuk pelestarian lingkungan hidup;
19. Konservasi geologi dan sumber daya mineral;
20. Penanggulangan konversi lahan pertanian produktif dalam rangka peningkatan ketahanan pangan. Sasaran yang akan dicapai dalam program rehabilitasi dan pemulihan cadangan SDA adalah terehabilitasinya sumber daya alam yang mengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploitatif, dan terwujudnya pemulihan kondisi sumber daya hutan, lahan, laut dan pesisir, perairan tawar serta sumber daya mineral agar berfungsi optimal sebagai fungsi produksi dan fungsi penyeimbang lingkungan.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1.Perencanaan dan evaluasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
2.Pembinaan dan pengembangan pembibitan;
3.Reboisasi dan penghijauan;
4.Pembangunan hutan tanaman industri (HTI), kawasan konservasi dan lindung;
5.Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut (mangrove, terumbu karang, dan padang lamun), dan pengembangan sistem manajemen pengelolaan pesisir dan laut;
6.Rehabilitasi kawasan perairan tawar seperti waduk, situ, dan danau;
7.Pengkayaan (restocking) sumber daya perikanan dan biota air lainnya;
8.Rehabilitasi areal bekas pertambangan terbuka.
Sasaran yang akan dicapai dalam program pengembangan dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup adalah meningkatnya kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup seningga sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal, adil dan berkelanjutan yang ditopang dengan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1.Pengkajian dan analisa instrumen yang mendukung pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup, seperti peraturan perundangan dan kebijakan termasuk penegakan hukumnya;
2.Pengembangan dan peningkatan kapasitas institusi dan aparatur penegak hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
3.Penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik di tingkat pusat, daerah maupun masyarakat lokal dan adat;
4.Pengembangan peran serta masyarakat (warga madani) dan pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
5. Pengembangan tata nilai sosial yang berwawasan lingkungan;
6.Pengembangan sistem pengendalian dan pengawasan sumber daya alam (hutan, air, tanah, pesisir, laut, tambang, dan mineral), termasuk sistem pengawasan oleh masyarakat;
7.Pengembangan sistem pendanaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
8.Penetapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan;
9.Penyiapan dan pendirian pusat produksi bersih lingkungan;
10.Pengembangan dan peningkatan penataan dan penegakan hukum lingkungan;
11.Pengembangan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah disepakati.
Sasaran yang hendak dicapai dalam program pengendalian pencemaran lingkungan hidup adalah menurunnya tingkat pencemaran lingkungan dan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung pengendalian pencemaran;
2. Penetapan indeks dan baku mutu lingkungan dan baku mutu limbah;
3. Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan teknologi industri yang ramah lingkungan;
4. Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi;
5. Pemantauan yang kontinyu, serta pengawasan dan evaluasi baku mutu lingkungan;
6. Pengendalian pencemaran kualitas udara dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak; 7. Pengendalian pencemaran kualitas air;
8. Inventarisasi dan pengendalian pencemaran dari bahan-bahan perusak ozon (ozon depleting substances);
9. Perumusan kebijakan untuk mengadaptasi perubahan iklim;
10. Inventarisasi dan persiapan kegiatan melalui Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism);
11. Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sumber-sumber industri dan rumah sakit;
12. Pengendalian pencemaran industri, pertambangan dan pertanian melalui berbagai mekanisme insentif dan disintesif kepada para pelaku;
13. Pengembangan sistem penilaian kinerja lingkungan industri;
14. Penanganan sampah perkotaan dengan konsep 3R (reduce, reuse dan recycle);
15. Peningkatan penyuluhan dan interpretasi lingkungan kepada masyarakat menuju budaya produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
16. Peningkatan kinerja AMDAL;
17. Perbaikan manajemen penanganan kualitas udara perkotaan. Sasaran yang ingin dicapai dalam program peningkatan kualitas dan akses informasi SDA dan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1.Penyusunan data dasar sumber daya alam baik data potensi maupun data daya dukung kawasan ekosistem, termasuk pulau-pulau kecil;
2.Penyusunan statistik bidang lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah;
3. Pengembangan sistem jaringan laboratorium nasional bidang lingkungan;
4.Pengembangan sistem deteksi dini terhadap kemungkinan bencana lingkungan;
5.Pengembangan sistem inventarisasi dan informasi SDA dan LH;
6.Inventarisasi dan pemantauan kualitas udara perkotaan dan sumber-sumber air;
7.Inventarisasi sumber daya mineral melalui penyelidikan geologi, survei eksplorasi, dan kegiatan pemetaan;
8.Pengembangan valuasi sumber daya alam (hutan, air, pesisir, dan mineral);
9.Penyusunan dan penerapan Produk Domestik Bruto (PDB) hijau;
10.Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang antara lain mencakup neraca sumber daya hutan, mineral, dan energi;
11.Pendataan dan penyelesaian batas kawasan sumber daya alam, termasuk kawasan hutan dan kawasan perbatasan dengan negara lain;
12.Penyusunan indikator keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
13.Peningkatan akses informasi kepada masyarakat.
http://www.kkmn.org/files/NOTULENSI_SCSMeeting_Aston_30Juni.doc
No comments:
Post a Comment