
SAlam Lestari alam...
Mencermati perubahan iklim yang terjadi di dunia, secara tidak langsung kita mempertanyakan kinerja pemerintah dan keseriusanya dalam menghadapi ancaman dunia ini,
suhu bumi meningkat , terjadi nya degradasi pantai , deforestasi hutan, sudah menunjukan kepada kita seserius apa kinerja pemerintah terhadap lingkungan , slama ini indonesia memiliki sejarah panjang tentang kementrian ini, yang pada awalnya bernama :
1.Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (1978-1983) ,
2. Kantor Menteri Negara Kependudukan Dan Lingkungan Hidup (1983-1993),
3 .Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993-1998)
4.Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1999-2001)
5.Kementerian Negara Lingkungan Hidup (2001-2004).
sebuah perjalanan panjang yang bisa kita nilai sendiri seperti apa dan kenapa permasalahan ini tidak ada solusi kongkrit nya.
dalam beberapa kali seminar LH yang saya hadiri , KNLH hanya memberikan konsep dan arahan program yang pelaksanaan hanya sebatas wacana.. contoh masalah_ pelanggaran2 di indonesia sampai saat ini adalah yang paling banyak menurut lembaga survey dunia, setiap hari nya 6 kali lapangan sepak bola hutan indonesia hilang.. tragis bukan.. lalu dmna KNLH , dimana konsistensi nya.. apakah pelestarian hutan dan lingkungan hanya sebatas wacana dan retorika belaka.
Bentuk Baru... saya berharap sekali agar KNLH bisa independen , bisa mengontrol kebijakan pemerintah tentang regulasi yang di terapkan untuk lingkungan , pemanfaatan SDA dan kaderisasi Pemerhati lingkungan , klo sekarang saya rasa ketika dihadapkan pada stabilitas nasional maka KNLH tidak akan bisa berbuat banyak, seperti dunia hukum yang punya KPK (komisi Pemberantasan Korupsi), saya rasa Kita juga lembaga serupa seperti KPK yang intens dan fokus untuk masalah lingkungan tapi dengan tidak berdiri di struktural keperintahan, tapi berdiri secara fungsional kehadiran nya di akui dan di sahkan oleh konstitusi.
semboyan 4R. reduce , reuse , recycle , recovery hanya jadi slogan yang usang ketika KNLH yang dalam hl ini bertindak atas nama pemerintah belum benar2 mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah untuk semboyan tadi di sahkan dalam PP atau bahkan ke dalam perundang2an yang di jadi kan dasar ber etika dalam lingkungan.
posi dan kapasitas KNLH dalam hal ini mungkin perlu di kaji ulang dan bahkan di tinjau kembali keberadaan nya,
tetap dukung upaya 4R.. dukung KNLH jadi lembaga independen ,
No comments:
Post a Comment