PROTOKOL KYOTO dan PEMANASAN GLOBAL
By : M.Sigit Cahyono
Efek rumah kaca dan akibat-akibatnya yang mungkin ditimbulkan telah mendorong lahirnya Protokol Kyoto. Protokol ini telah disepakati pada Konferensi ke-3 Negara-negara pihak dalam Konvensi Perubahan Iklim (The United Nations Frame Work Convention on Climate Change/the UNFCCC) yang diselenggarakan di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember 1997. Dan terbuka untuk ditandatangani dari tanggal 16 Maret 1998 sampai 15 Maret 1999 di Markas Besar PBB, New York. Pada waktu itu Protokol telah ditandatangani oleh 84 negara penandatangan.
Namun demikian, bagi negara pihak yang belum menandatanganinya dapat mengaksesi protokol tersebut setiap saat.
Protokol Kyoto mewajibkan negara pihak pada the UNFCCC untuk meratifikasi, akseptasi, memberikan approval ataupun aksesi, serta berlaku mengikat pada hari kesembilan setelah tidak kurang dari 55 negara pihak pada the UNFCCC, termasuk negara yang disebut dalam ANNEX I the UNFCCC dimana negara-negara yang masuk dalam kelompok tersebut memiliki kewajiban untuk mengurangi tingkat emisi GHGs-nya minimal 5,5 % dari tingkat emisi tahun 1990, telah mendepositkan instrumen ratifikasi, aksptasi, approval atau aksesi-nya.
Adapun isi Protokol Kyoto pada pokoknya mewajibkan negara-negara industri maju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (Green House Gases/GHGs) – CO2, CH4, N2O, HFCS, PFCS dan SF6- minimal 5,5 % dari tingkat emisi tahun 1990, selama tahun 2008 sampai tahun 2012. Protokol Kyoto juga mengatur mekanisme teknis pengurangan emisi gas rumah kaca (GHGs) yang dikenal dengan Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM).
CDM adalah suatu mekanisme di bawah Protokol Kyoto yang dimaksudkan untuk mambantu negara maju/industri memenuhi sebagian kewajibannya menurunkan emisi GHGs serta membantu negara berkembang dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan the UNFCCC. Mekanisme ini menawarkan win-win solution antara negara maju dengan negara berkembang dalam rangka pengurangan emisi GHGs, dimana negara maju menanamkan modalnya di negara berkembang dalam proyek-proyek yang dapat menghasilkan pengurangan emisi GHGs dengan imbalan CER (Certified Emission Reduction).
Sampai dengan tanggal 19 Maret 2001, 84 negara telah ikut menandatangani Protokol Kyoto dan 33 negara telah meratifikasinya. Sedangkan Indonesia sebagai negara berkembang yang belum diwajibkan untuk menurunkan emisi GHGs-nya belum meratifikasi Protokol ini. Akan tetapi sebagai negara yang terdiri dari banyak pulau, lautan serta memiliki hutan yang sangat luas dan untuk kepentingan pembangunan bangsa di masa depan, ada upaya-upaya untuk menjajagi kemungkinan ratifikasi.
Oleh karena itu, besar harapan agar bangsa ini bisa berbuat banyak bagi dunia internasional. Insya Allah kita pasti bisa. Cayo!
(Tulisan pertama, baru belajar. So, belum berani publish di media massa deh! Tp Insya Allah, suatu saat aku pasti bisa!)
No comments:
Post a Comment